Minggu, 14 November 2010

OTONOMI DAERAH

OTONOMI DAERAH

Oleh :
Hari Subagyo (D05209036)

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan limpahan dan rahmatnya, sehingga kita dapat menikmati sebuah kehidupan yang sungguh penuh dengan kenikmatan yang tak terhitung jumlahnya . Dan tak lupa sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad Saw, yang telah membimbing kita dari zaman yang jahiliyah akhlaknya menuju zaman yang mulia akhlaknya dengan agama Islam.
Kami sangat bersyukur karena kami telah berhasil menyelesaikan tugas makalah ini dengan cukup baik dan tepat waktu. Ada kalanya kami mengalami kendala-kendala dalam mengerjakan tugas makalah ini, baik masalah materiil sekaligus masalah moril. Namun, dengan bantuan orang-orang terdekat dan orang tua, kami berhasil menanggulangi masalah-masalah tersebut.
Ucapan terima kasih tidak lupa kami ucapkan kepada kedua orang tua kami, yang telah memberikan semua keperluan kami untuk menyelesaikan tugas ini. Yang kedua, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Drs. Amal Taufiq M.Si selaku dosen mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” yang telah membimbing kami untuk dapat mengerjakan tugas ini dengan baik. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu terselesaikannya tugas ini, yang tentunya tidak dapat kami sampaikan satu-persatu.
Semoga dengan makalah ini dapat memberi manfaat dan menambah pengetahuan serta wawasan, khususnya dalam pengetahuan yang bersangkutan dengan otonomi daerah.

Surabaya, 28 April 2010
Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

a)Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan penting untuk menjadi warga negara yang baik dan untuk mengetahui seluk beluk kepemerintahan. Baik sistem pemerintahan yang sederhana maupun sistem pemerintahan yang paling rumit dalam kepemerintahan.
Otonomi daerah merupakan salah satu sistem yang diterapkan di Indonesia sebagai perwujudan dari desentralisasi kepemerintahan. Hal ini diterapkan dikarenakan ada isu tentang sentralisasi kepemerintahan yang dilakukan dalam masa kepemerintahan orde baru dan pembatasan hak-hak pemerintah daerah serta untuk mencegah kekuasaan yang tirani, maka otonomi daerah diterapkan dengan kesepakatan bersama.

b)Rumusan Masalah
1.Apa pengertian Otonomi Daerah, Desentralisasi, otonomi dan daerah otonomi?
2.Apa tujuan dan hakekat otonomi daerah?
3.Kenapa Indonesia perlu menerapkan desentralisasi pemerintahan?
4.Apa sajakah macam-macam bentuk desentralisasi dalam konteks otonomi daerah?
5.Apa saja UU yang mengatur tentang Otonomi daerah?

c)Tujuan
Dengan mengkaji lebih jauh mengenai otonomi daerah maka masyarakat dapat menilai apakah pemerintah daerah yang berkuasa didaerah tersebut melakukan penyelewangan-penyelewengan sebagai kepala daerah. Dan diharapkan dengan ini masyarakat mampu mengetahui bentuk-bentuk otonomi daerah yang dipakai disetiap daerah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Otonomi Daerah
Sebelum mengartikan otonomi daerah maka kita perlu mengetahui tentang dua pengertian yang sangat berkaitan dengan arti dari otonomi daerah, yakni Desentralisasi dan Otonomi. Desentralisasi yaitu pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara dan Otonomi yaitu hal-hal menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Lebih luas Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah otoritas atau korporasi publik semi otonom, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas atau lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirlaba.
Otonomi daerah dapat diartikan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan daerah otonom dapat diartikan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.Tujuan dan Hakekat Otonomi Daerah
Masalah yang paling mendasar tentang otonomi daerah adalah masalah hakekat dan tujuan otonomi daerah itu sendiri. UU 5/1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah telah merumuskan bahwa:
Tujuan pemberian otonom kepada daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Jadi, pemberian otonomi kepada daerah memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dan penyelenggaraan pemerintahan itu mempunyai tiga aspek pokok, yaitu;
1.Pelayanan terhadap masyarakat,
2.Pelaksanaan pembangunan,
3.Pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Selain itu pemberian otonomi kepada daerah juga mempunyai fungsi tambahan yaitu;
1.Sebagai sarana politik,
2.Pemerintah daerah sebagai sarana pendidikan politik,
3.Kesetaraan politik,
4.Akuntabilitas politik.

C.Alasan Indonesia Membutuhkan Desentralisasi
a.Menurut The Liang Gie
Desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak yang akhirnya menimbulkan tirani.
b.Dalam Bidang Politik
Tindakan pendemokrasian untuk menarik rakyat ikut serta didalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak demokrasi.
Dari sudut pandang teknik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintah daerah (desentralisasi) semata-mata untuk mencapai pemerintah yang efisien.
Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat pengurusannya diserahkan kepada daerah.
Penegakan UUD 1945 pasal 1 dan 18 dikarenakan dalam sejarah perkembangan Indonesia terutama dalam masa orde baru, sentralisasi kepemerintahan amat sangat terasa dan penegakan UU tentang otonomi daerah berjalan dengan lamban.
c.Dari Sudut Kultur
Desentralisasi diadakan agar perhatian dapat sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
d.Dari Sudut Kepentingan Pembangunan Ekonomi
Desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.

D.Bentuk dan Tujuan Desentralisai dalam konteks OTODA
Randinelli membagi desentralisasi menjadi empat bentuk, masing-masing bentuk memiliki istilah tersendiri dan fungsi yang berbeda dalam konteks otonomi daerah. Empat hal tersebut yakni:
a.Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah.
Dengan kata lain terjadi pergeseran ruang lingkup pekerjaan dari pusat kepada daerah
b.Delegasi
Pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan managerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.
c.Devolusi
Bentuk desentralisasi ini lebih ekstensif, pemerintah mentransfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan, managemen kepada unit otoritasi pemerintah daerah.
d.Privatisasi
Suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat tetap dapat pula merupakan pelebaran badan pemerintah menjadi badan swasta.
Privatisasi ini mempunyai fungsi sebagai “wederbewind”(tugas pembantuan). Tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

E.Undang-undang yang Mengatur Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2.Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
•Otonomi daerah berfungsi sebagai pendidikan politik, latihan kepemimpinan politik, stabilitas politik, kesamaan politik, akuntabilitas, daya tanggap (responsivitas) dan efisiensi dan efektivitas ekonomi.
•Indonesia membutuhkan desentralisasi karena beberapa faktor, yakni dari sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kepemerintahan yang tirani, untuk mencapai suatu efisiensi dan efektivitas dalam mengatur daerah tersebut dan beberapa faktor lain yang menyebabkan diperlukannya desentralisasi di Indonesia.
•Desentralisasi mempunyai 4 bentuk jika ditinjau dengan memakai konteks Otonomi Daerah (OTODA). Bentuk-bentuk tersebut yakni dekonsentrasi, delegasi, devolusi dan privatisasi. Privatisasi memiliki fungsi sebagai tugas pembantu (Wederbewind).

DAFTAR PUSTAKA

Drs. A.W. Widjaja, Titik Berat Otonomi (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1998)
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Ir. Sujamto, Otonomi Birokrasi Partsipasi (Semarang:Dahara, 1992)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Do not forget to give comment