“AKHLAQ”
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kehadiran Allah yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayahnya, Saya mendapatkan begitu banyak pengetahuan dan pengalaman sehingga Saya dapat dan mampu untuk menyelesaikan tugas ini dengan baik dan tanpa mengalami halangan yang berarti.
Ucapan terima kasih tidak lupa Saya sampaikan kepada Drs. Usman Yudi, M.Pd.I selaku dosen PSI ( Pengantar Study Islam ) yang telah memberikan materi ini serta membimbing Saya dalam menyelesaikan tugas makalah ini. Ucapan terima kasih juga Saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu baik dari materi dan masukan berupa opini – opini yang membangun dalam menyelesaikan tugas makalah ini, yang tentunya tidak dapat Saya sebutkan satu persatu.
Dan jika didalam makalah ini terdapat banyak kesalahan – kesalahan, kekeliruan, dan kekurangan baik dalam tata bahasa maupun susunannya, Saya selaku penyusun makalah ini meminta maaf sebesar – besarnya.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini, dapat memberikan inspirasi dan menambah pengetahuan para pembaca dalam mempelajari ilmu keislaman.
BAB I
PENDAHULUAN
a)Latar belakang
Dalam kehidupan sosial, kita tidak akan lepas dari kegiatan bersosialisasi dan berinteraksi dengan berbagai orang yang ada di sekitar kehidupan kita untuk dapat bertahan hidup. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan orang – orang disekitar kita, terdapat berbagai aturan yang mengatur tentang tata cara bersosialisai dengan baik Salah satunya adalah “akhlaq”.
Akhlaq memiliki banyak macam dan sumber – sumber yang mendasari akhlaq itu sendiri. Untuk itu didalam makalah ini saya akan mencoba untuk menjelaskan dan menguraikan dengan sejelas – jelasnya apa yang dimaksud dengan akhlaq, berapa macamnya dan darimana sumber akhlaq menurut Islam.
b)Rumusan Masalah
1)Apa yang dimaksud dengan akhlaq dan seberapa ruang lingkupnya ?
2)Ada berapa macamkah akhlaq itu ?
3)Darimana sumber akhlaq menurut Islam ?
c)Urgensi ( Manfaat )
Dengan mempelajari akhlaq, kita dapat menuai berbagai manfaat khususnya dalam menjalani kehidupan sehari – hari. Kita dapat menjalin hubungan persaudaraan yang sangat erat melalui akhlaq yang baik atau biasa disebut akhlaqul mahmudah.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian dan Ruang Lingkup Akhlak
Komponen utama agama Islam adalah akidah, syariah dan akhlak. Penggolongan ini didasarkan pada penjelasan nabi Muhammad kepada malaikat Jibril di depan para sahabatnya mengenai arti Islam, Iman, Ihsan yang ditanyakan oleh malaikat Jibril kepada Beliau. Pada intinya hampir sama dengan isi yang dikandung oleh perkataan akidah, syariah dan akhlak. Perkataan ihsan berasal dari kata ahsana – yuhsinu – ihsanan yang berarti berbuat baik. Dari sinilah asal perumusan ilmu akhlaq.
Kata akhlaq ( yang kemudian dalam bahasa Indonesia menjadi akhlak ) berasal dari kata khilqun, yang mengandung segi – segi persesuaian kata khaliq dan makhluq. Perkataan akhlak sering juga disamakan dengan kesusilaan, atau sopan santun. Bahkan, supaya kedengarannya lebih modern dan mendunia, perkataan akhlak, budi pekerti dan lain – lain itu, kini sering diganti dengan kata moral atau etika. Penggantian itu sah – sah saja dilakukan, asalkan orang mengetahui dan memahami perbedaan arti kata – kata dimaksud.
Namun akhlak Islami berbeda dengan moral dan etika. Perbedaannya dapat dilihat terutama dari sumber yang menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
Dipandang dari terminology, ilmu akhlak adalah ilmu yang menentukan batas baik dan buruk, antara yang terpuji dengan yang tercela tentang perkataan dan perbuatan manusia lahir dan batin ( Asmaran AS, 1994 :4,5 ).
Ilmu akhlak dilihat dari sudut etimologi ialah upaya untuk mengenal budi pekerti, tingkah laku, atau tabiat seseorang sesuai sensasinya.
Menurut definisi yang dikemukakan oleh Al − Ghozali, akhlak adalah ; suatu sifat yang tertanam dalam jiwa manusia yang dapat melahirkan suatu perbuatan yang mudah dilakukan, tanpa terlalu banyak pertimbangan dan pemikiran yang lama.
Akhlak menurut Abdul Karim Zaidan adalah nilai – nilai dan sifat – sifat yang tertanam dalam jiwa dengan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatan baik dan buruk untuk kemudian memilih atau meninggalkannya.
Kata dalam bahasa Indonesia yang lebih mendekati maknanya dengan akhlak adalah budi pekerti. Baik budi pekerti maupun akhlak mengandung makna yang ideal, tergantung pada pelaksanaan atau penerapannya melalui tingkah laku yang mungkin positif, mungkin negative, mungkin baik dan mungkin juga buruk.
Suatu perbuatan bisa di kategorikan sebagai akhlak, jika perbuatan tersebut ;
1.Dilakukan secara berulang – ulang sehingga hampir menjadi suatu kebiasaan.
2.Timbul dengan sendirinya tanpa ada pertimbangan yang lama dan tanpa berpikir panjang terlebih dahulu.
Jika suatu perbuatan tidak memenuhi persyaratan – persyaratan di atas maka perbuatan tersebut tidak dapat di kategorikan sebagai akhlak.
Akhlak adalah sikap yang melahirkan perbuatan dan tingkah laku manusia. Karena itu, selain dengan akidah, akhlak tidak dapat dipisahkan dengan syari’ah. Syari’ah mempunyai lima kategori penilaian tentang perbuatan dan tingkah laku manusia, disebut juga dengan al – ahkam al – khamsah. Kategori penilaian tersebut tidak hanya wajib dan haram, tetapi juga sunnat, makruh dan mubah serta jaiz. Wajib dan haram, tergolong kategori hukum ( duniawi ) terutama, sedangkan sunnat, makruh dan mubah termasuk dalam kategori kesusilaan umum atau kesusilaan masyarakat. Mubah dan jaiz termasuk dalam kategori akhlak pribadi atau kesusilaan pribadi. Ini sangat terlihat kalau dihubungkan dengan ihsan dalam melakukan ibadah. Ihsan dalam beribadat adalah melakukan sholat, misalnya dengan baik dan khusuk ( sungguh – sungguh, penuh penyerahan disertai dengan kebulatan hati dan kerendahan hati ) seolah – olah yang melakukan shalat itu sedang melihat atau berhadapan langsung dengan Allah. Kalau tidak dapat membayangkan melihat Allah, kata Hadits Nabi yang berasal dari Umar bin Khattab itu, sekurang – kurangnya yang bersangkutan merasakan Allah melihat mereka.
Karena syari’ah atau hukum Islam mencakup segenap aktivitas manusia, maka ruang lingkup akhlak pun dalam Islam meliputi semua aktivitas manusia dalam segala bidang hidup dan kehidupan.
2.Macam – Macam Akhlak dan Sumber – Sumber Akhlak
Butir – butir akhlak di dalam Al – Qur’an dan Al – Hadits bertebaran bagaikan gugusan bintang di langit. Karena banyaknya tidak semua dapat tercatat di dalam makalah ini. Selain itu, setiap butir akhlak dapat dilihat dari berbagai segi juga mempunyai kaitan bahkan persamaan dengan takwa. Oleh karena itu, dalam makalah ini hanya dicantumkan beberapa saja sebagai contoh.
Akhlak secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu akhlak yang terpuji atau positif ( akhlakul mahmudah ) dan akhlak yang tercela ( akhlakul madzmuumah).
Jika sifat tersebut melahirkan suatu perbuatan atau tindakan yang terpuji menurut ketentuan akal dan norma agama, dinamakan akhlak yang baik. Tetapi manakala ia melahirkan perbuatan yang jahat, maka dinamakan akhlak yang buruk. ( Mahyudin; 1991: 5 ).
Beberapa contoh sifat yang termasuk akhlak terpuji, yaitu ;
1.Amanah : Dapat dipercaya
2.Aliefah : Disenangi
3.Al ‘afwu : Pemaaf
4.Aniesatun : Manis muka
5.Alkhairu : Baik
6.Al Khusyuu' : Tekun sambil menundukan hati
7.Ad Dhiyafah : menghormati tamu.
8.Al Ghufraan : Suka memberi maaf
9.Al Hayaau : Malu perbuat tercela
10.Al Hilmu: menahan diri dari berbuat maksiat
Beberapa contoh sifat yang termasuk akhlak tercela, yaitu ;
1.Anaaniah : Egois
2.Al baghyu : Lacur
3.Al bukhlu : Kikir
4.Al Buhtan : Mengada – adakan sesuatu yang tidak ada
5.Al Khamru : Peminum khamr
6.Al Khiyanah : Khianat
7.Adh Dhulmu : Aniaya
8.Al Jubun : Pengecut
9.Al fawaahisy : Berbuat dosa besar
10.Al Gadhab : Pemarah
Dalam penerapannya, akhlak dibagi menjadi dua, yang pertama adalah akhlak terhadap Allah atau Khalik ( Pencipta ), yang kedua adalah akhlak terhadap makhluk ( semua ciptaan Allah ).
Akhlak terhadap Allah dijelaskan dan dikembangkan oleh ilmu tasawuf dan tarikat – tarikat, sedangkan akhlak terhadap makhluk dijelaskan di dalam ilmu akhlak, ( dalam bahasa asing disebut ethics ).
1.Akhlak terhadap Allah ( Khalik ) antara lain adalah ;
a.Al – Hubb, yaitu mencintai Allah melebihi cinta kepada apa dan siapapun juga dengan menggunakan firman – Nya dalam Al – Qur’an sebagai pedoman hidup dan kehidupan ; Kecintaan kita kepada Allah dapat kita wujudkan dengan cara melaksanakan segala perintah menjauhi segala larangan – Nya.
b. Al – Raja, yaitu mengharapkan karunia dan berusaha memperoleh keridaan Allah Swt.
c.As – Syukr, yaitu mensyukuri nikmat dan karunia Allah.
d.Qana’ah, yaitu menerima dengan ikhlas semua kada dan kadar Ilahi setelah berikhtiar maksimal ( sebanyak – banyaknya, hingga batas yang tertinggi ).
e.Memohon ampun kepada Allah.
f.At – Taubat, bertaubat hanya kepada Allah. Taubat yang paling tinggi yaitu taubat nasuha, yaitu taubat yang benar – benar taubat, tidak lagi melakukan perbuatan yang sama yang dilarang oleh Allah dan dengan tertib melaksanakan semua perintah dan menjauhi larangan – Nya.
g.Tawakkal ( berserah diri ) kepada Allah.
2.Akhlak terhadap makhluk dapat dibagi dua yaitu ;
a)Akhlak terhadap manusia.
Akhlak kepada manusia dapat dirinci menjadi ;
I.Akhlak terhadap Rasullullah ( Nabi Muhammad ), antara lain ;
a)Mencintai Rasulullah secara tulus dengan mengikuti semua sunnahnya.
b)Menjadikan Rasullullah sebagai idola, suri tauladan dalam hidup dan kehidupannya.
c)Menjalankan apa yang disuruh – Nya, tidak melakukan segala perbuatan yang dilarang – Nya.
II.Akhlak terhadap Orang tua ( birrul walidain ), antara lain ;
a)Mencintai mereka melebihi cinta kepada kerabat lainnya.
b)Merendahkan diri kepada keduanya diiringi perasaan sayang.
c)Berkomunikasi dengan orang tua dengan khidmat, mempergunakan kata – kata lemah lembut.
d)Berbuat baik kepada ibu – bapak dengan sebaik – baiknya, dengan mengikuti nasehat baiknya, tidak menyinggung persaan dan menyakiti hatinya, membuat ibu – bapak ridha.
e)Mendoakan keselamatan dan keampunan bagi mereka kendatipun seorang atau kedua - duanya telah meninggal dunia.
III.Akhlak terhadap diri sendiri, antara lain ;
a)Memelihara kesucian diri.]
b)Menutup aurat ( bagian tubuh yang tidak boleh kelihatan, menurut hukum dan akhlak Islam ).
c)Jujur dalam perkataan dan berbuat Ikhlas dan rendah hati.
d)Malu melakukan perbuatan jahat.
e)Menjauhi dengki dan menjauhi dendam.
f)Berlaku adil terhadap diri sendiri dan orang lain.
g)Menjauhi segala perkataan dan perbuatan sia – sia.
IV.Akhlak terhadap keluarga, karib kerabat, antara lain ;
a)Saling membina rasa cinta dan kasih sayang dalam kehidupan keluarga.
b)Saling menunaikan kewajiban untuk memperoleh hak.
c)Berbakti kepada Ibu – Bapak.
d)Mendidik anak – anak dengan kasih sayang.
e)Memelihara hubungan silaturrahim yang dibina orang tua yang telah meninggal dunia.
V.Akhlak terhadap tetangga, antara lain ;
a)Saling mengunjungi.
b)Saling bantu di waktu senang lebih – lebih tatkala susah.
c)Saling beri – memberi, saling hormat – menghormati.
d)Saling menghindari pertengkaran dan permusuhan.
VI.Akhlak terhadap Masyarakat, antara lain ;
a)Memuliakan tamu.
b)Menghormati nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
c)Saling menolong dalam melakukan kebajikan dan takwa.
d)Menganjurkan anggota masyarakat termasuk diri sendiri berbuat baik dan mencegah diri sendiri dan orang lain melakukan perbuatan mungkar ( jahat ).
e)Memberi makan fakir miskin dan berusaha melapangkan hidup dan kehidupannya.
f)Bermusyawarah dalam segala urusan mengenai kepentingan bersama.
g)Menaati putusan yang telah diambil.
h)Menunaikan amanah dengan jalan melaksanakan kepercayaan yang diberikan seseorang atau masyarakat kepada kita.
i)Menepati janji.
b)Akhlak terhadap bukan manusia.( lingkungan hidup ), antara lain ;
a)Sadar dan memelihara kelestarian lingkungan hidup.
b)Menjaga dan memanfaatkan alam terutama hewani dan nabati, fauna dan flora ( hewan dan tumbuh – tumbuhan ) yang sengaja diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia dan makhluk lainnya.
c)Sayang pada sesama makhluk. ( Mohammad Daud Ali ; 1997 : 458 ).
3.Sumber – Sumber Akhlak
Al – Qur’an dan Al – Hadist Sumber Akhlak Mulia
Al – Qur’an sumber bagi hukum – hukum dan peraturan – peraturan yang menyusun tingkah laku akhlak manusia, menentukan sesuatu yang halal dan haram, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Al – Qur’an juga menentukan bagaimana sepatutnya perilaku manusia.
Al – Qur’an mengharamkan yang buruk dan keji serta melarang manusia melakukannya. Al – Qur’an melarang manusia minum arak, memakan riba, bersikap angkuh dan sombong terhadap Allah, dan sesama makhluk hidup. Al – Qur’an melarang pencerobohan, fitnah dan saling membunuh. Al – Qur’an melarang menyebarkan maklumat mengenai perkara – perkara keji. Al – Qur’an mengajak manusia supaya mentauhidkan Allah Swt., bertaqwa kepada beliau, mempunyai sangkaan baik terhadap beliau. Al – Qur’an juga mengajak manusia berfikir, cinta kepada kebenaran, bersedia menerima kebenaran. Mengajak manusia supaya berilmu dan berbudaya ilmu.
Al – Qur’an juga mengajak manusia supaya berhati lembut, berjiwa mulia, tekun, berjihad, sabar, menegakkan kebenaran dan kebaikan. Al – Quran juga mengajak manusia supaya bersatu padu, berkeluarga dan mengukuhkan hubungan silaturrahim.
Jelaslah Al – Qur’an menjadi sumber nilai – nilai dan akhlak mulia. Penampilan akhlak mulia dalam Al – Qur’an, tidak bersifat teoritikal saja, tetapi secara praktikal berdasarkan realitas dalam sejarah manusia sepanjang zaman. Al – Qur’an adalah sumber yang kaya dan berkesan untuk manusia memahami akhlak mulia.
Sedangkan Al – Hadist disini berfungsi sebagai penunjang dari Al – Qur’an. Berfungsi menerangkan lebih detail tentang akhlak dan melengkapi keterangan – keterangan yang ada dalam Al – Qur’an.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.Akhlak adalah salah satu komponen agama Islam selain akidah dan syariah. Akhlak mempunyai berbagai definisi yang berbeda – beda, sehingga pengertian akhlak sendiri tergantung pada siapa yang mengemukakannya. Namun pada intinya akhlak yaitu nilai – nilai yang mengatur tentang perilaku dan watak manusia serta sebagai batas sesuatu yang baik dan buruk.
2.Akhlak secara umum dibagi menjadi dua, yaitu ; akhlaqul mahmudah (akhlak yang terpuji) dan akhlaqul madzmuumah (akhlak yang tercela). Akhlak dalam penerapannya dibagi menjadi dua, yaitu ; akhlak terhadap Allah (khalik) dan akhlak terhadap makhluk. Akhlak terhadap makhluk dapat dibagi menjadi dua, yaitu ; akhlak terhadap manusia dan akhlak terhadap bukan manusia (lingkungan hidup).
3.Sumber – sumber akhlak berasal dari Al – Qur’an dan Al – hadist yang menjelaskan dan mengatur secara jelas tentang akhlak, dari akhlak terhadap diri sendiri sampai akhlak terhadap Allah (khalik).
DAFTAR PUSTAKA
1. http://islamic89.wordpress.com/akhlak/akhlak-definisi-dan-pembagiannya/
2. http://islamwiki.blogspot.com/2009/02/dua-macam-akhlak.html
3. http://aliasppd.tripod.com/pengertianakhlak.html
Kamis, 09 Desember 2010
Kamis, 18 November 2010
Pergaulan Dalam Islam
PERGAULAN DALAM ISLAM ISLAM
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan limpahan dan rahmatnya, sehingga kita dapat menikmati sebuah kehidupan yang sungguh penuh dengan kenikmatan-kenikmatan yang tiada tara. Dan tak lupa sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad Saw, yang telah membawa dunia dari zaman kebodohan menuju zaman yang penuh dengan rahmat Allah SWT, yakni dengan ajaran Islam.
Saya sangat bersyukur, tugas makalah ini telah saya selesaikan dengan tepat waktu dan baik. Ada kalanya saya mengalami beberapa kendala untuk menyelesaikan tugas makalah ini, namun berkat bantuan doa, tenaga dan fasilitas dari orang-orang terdekat saya, akhirnya tugas ini dapat segera diselesaikan.
Ucapan terima kasih tidak lupa saya ucapkan kepada kedua orang tua saya, yang telah memberikan semua keperluan saya untuk menyelesaikan tugas ini. Yang kedua, ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Muh. Fahmi, SPd.I. selaku dosen mata kuliah “Bahasa Indonesia 1” yang telah membimbing saya untuk dapat mengerjakan tugas ini dengan baik. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu terselesaikannya tugas ini, yang tentunya tidaka dapat saya sampaikan satu-persatu.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat menambah pengetahuan para pembaca, terutama pengetahuan tentang pergaulan remaja menurut Islam.
Penyusun
Mojokerto, 12 Desember 2009
BAB 1
PENDAHULUAN
a)Latar Belakang
Hampir semua orang berpendapat bahwa remaja adalah masa yang paling indah. Hal ini memang benar adanya, jika kita melewati masa remaja kita dengan baik sesuai dengan “kodratnya” dan jika kita adalah umat Islam maka harus sesuai dengan hukum syariah yang mengatur segala kehidupan kita agar menjadi teratur dan indah.
Jika kita menengok ke lingkungan kita maka yang kita lihat sekarang adalah para pemuda dan remaja Indonesia termakan oleh budaya-budaya barat. Mereka suka berfoya-foya (Hedonisme), budaya serba boleh (permisivme) dan kebiasaan-kebiasaan lainnya.
Maka di makalah ini saya akan mencoba memaparkan cara hidup yang sesuai dengan kaidah-kaidah Islam melalui syariah. Sehingga, masa remaja kita akan benar-benar menjadi masa yang paling indah dan penuh dengan kenangan-kenangan indah yang tidak mungkin dapat terlupakan.
b)Rumusan Masalah
1.Bagaimana kebiasaan-kebiasaan remaja sekarang ini?
2.Apa dampak-dampak kebiasaan yang tidak sesuai dengan Islam?
3.Bagaimana pergaulan remaja menurut Islam?
BAB 2
PEMBAHASAN
A)Remaja Modern
Remaja modern sering disalah artikan oleh remaja-remaja Indonesia saat ini. Remaja modern menurut mereka adalah remaja itu harus gaul, remaja harus suka dugem, tawuran, berani meelanggar peraturan yang ada dan lain-lain yang ujung-ujungnya akan membuat masalah bagi diri sendiri dan orang lain.
Remaja modern identik dengan kenakalan-kenakalan remaja. Kenakalan remaja dapat ditinjau dari empat faktor penyebab, yakni faktor pribadi, faktor keluarga yang merupakan lingkungan utama, maupun faktor sekolah dan lingkungan sekitar lingkungan yang secara potensial dapat membentuk prilaku seorang remaja.
Mereka telah terjebak oleh permainan-permainan negara-negara Liberal, yang memang mempunyai misi untuk mengubah remaja-remaja negara berkembang agar ikut menganut paham-paham yang serba bebas dan dijauhkan dengan pondasi agama atau yang biasa disebut “Sekularisme”.
Hal-hal negative ini disebarkan oleh pihak-pihak tertentu melalui media elektronik dan media cetak, sehingga hal ini akan sangat dengan mudah dikonsumsi oleh masyarakat. Salah satu dari produk-produk sekularisme yang ada sekarang ini adalah maraknya Sinetron yang bertemakan cinta dan pacaran. Sinetron ini bahkan frekuensinya lebih banyak ditayangkan daripada berita-berita yang lebih kita butuhkan. Dampak dari sinetron saat ini adalah sangat jelas banyaknya orang Islam yang berpacaran, dan menganggap bahwa pacaran adalah sama dengan Ta’aruf, Bahkan lebih ironisnya lagi sekitar 1 minggu yang lalu saya bertemu dengan anak kecil yang baru berusia sekitar 6 tahun, sudah berani berpacaran bahkan pegangan tangan. Coba kita bayangkan apa yang dilakukan anak itu jika sudah remaja. Pasti yang dilakukan akan jauh lebih berani dari hanya sekedar berpegangan tangan saja.
B)Dampak-Dampak Sekularisme Pada Remaja
Sekularisme mempunyai banyak sekali dampak negative bagi remaja. Beberapa artikel dari blog di internet menyatakan bahwa dampak-dampaknya bisa sangat luas dan bermacam-macam beberapa contoh dari dari dampak tersebut adalah ;
1.Berkembangnya budaya tawuran,
2.Perkembangan dan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya),
3.Seks bebas dan aborsi,
4.Pemerkosaan,
5.Pembunuhan, dan perbuatan-perbuatan kriminal lainnya.
Beberapa hal yang saya sebutkan diatas merupakan sebagian kecil dari dampak sekularisme yang sangat luas.
C)Pergaulan Remaja Menurut Islam
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu daris seorang laki-laki dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang paling mulia di antara kamu ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Q.S. Al-Hujurat 49:13).
Pergaulan adalah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini. Sungguh menjadi sesuatu yang aneh atau bahkan sangat langka, jika ada orang yang mampu hidup sendiri. Karena memang begitulah fitrah manusia. Manusia membutuhkan kehadiran orang lain dalam kehidupannya.
Pergaulan (ijtima’) seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan. Sebab, pergaulan sesama jenis tidak akan menimbulkan problem ataupun melahirkan berbagai interaksi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan. Pengaturan kepentingan di antara keduanya hanyalah memerlukan sebuah peraturan (nizham) karena faktanya mereka hidup bersama dalam satu negeri, sekalipun mereka tidak saling bergaul.
Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya, maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan (nizham) tertentu. Pergaulan pria wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka peraturan pergaulan pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis (pria dan wanita) serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut.
Pemahaman masyarakat, lebih-lebih kaum Muslim, terhadap sistem pergaulan pria wanita (an-nizhâm al-ijtimâ‘î) dalam Islam mengalami kegoncangan dahsyat. Pemahaman mereka amat jauh dari hakikat Islam, dikarenakan jauhnya mereka dari ide-ide dan hukum-hukum Islam. Kaum Muslim berada di antara dua golongan. Pertama, orang-orang yang terlalu melampaui batas (tafrith), yang beranggapan bahwa termasuk hak wanita adalah berdua-duaan (berkhalwat) dengan laki-laki sesuai kehendaknya dan keluar rumah dengan membuka auratnya dengan baju yang dia sukai. Kedua, orang-orang yang terlalu ketat (ifrath), yang tidak memandang bahwa di antara hak wanita ialah melakukan usaha perdagangan atau pertanian. Mereka pun berpandangan bahwa wanita tidak boleh bertemu dengan pria sama sekali, dan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya.
Karena adanya sikap dua golongan ini, yakni yang terlalu melampaui batas dan yang terlalu ketat, runtuhlah akhlak dan muncullah kejumudan berpikir. Akibatnya, timbul keretakan dalam interaksi sosial dan kegelisahan di tengah keluarga-keluarga muslim. Timbul pula banyak kemarahan dan keluhan di antara anggota keluarga serta berbagai perselisihan dan permusuhan di antara mereka.
Inilah yang menjadikan mereka sibuk berdiskusi dan berdebat seputar metode untuk mengatasi persoalan dan malah terjauhkan dari mengkaji hakikat persoalan yang sebenarnya. Keresahan dan kegoncangan pun semakin menjadi-jadi akibat upaya-upaya mereka. Timbullah di masyarakat sebuah jurang yang dikhawatirkan mengancam eksistensi umat Islam, sebagai satu umat yang unik dengan berbagai karakter-karakter khasnya. Dikhawatiran rumah tangga Islam akan kehilangan identitas keislamannya dan kehilangan kecemerlangan pemikiran Islam serta terjauhkan dari penghormatan akan hukum-hukum dan pandangan-pandangan Islam.
Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu kita tumbuh kembangkan agar pergaulan kita dengan sesama muslim menjadi sesuatu yang indah sehingga mewujudkan ukhuwah islamiyah. Tiga kunci utama untuk mewujudkannya yaitu ta’aruf, tafahum, dan ta’awun. Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan.
Ta’aruf. Apa jadinya ketika seseorang tidak mengenal orang lain? Mungkinkah mereka akan saling menyapa? Mungkinkah mereka akan saling menolong, membantu, atau memperhatikan? Atau mungkinkah ukhuwah islamiyah akan dapat terwujud?
Begitulah, ternyata ta’aruf atau saling mengenal menjadi suatu yang wajib ketika kita akan melangkah keluar untuk bersosialisasi dengan orang lain (namun ingat perkenalanpun harus sesuai dengan syariah). Dengan ta’aruf kita dapat membedakan sifat, kesukuan, agama, kegemaran, karakter, dan semua ciri khas pada diri seseorang.
Tafahum. Memahami, merupakan langkah kedua yang harus kita lakukan ketika kita bergaul dengan orang lain. Setelah kita mengenal seseorang pastikan kita tahu juga semua yang ia sukai dan yang ia benci. Inilah bagian terpenting dalam pergaulan. Dengan memahami kita dapat memilah dan memilih siapa yang harus menjadi teman bergaul kita dan siapa yang harus kita jauhi, karena mungkin sifatnya jahat. Sebab, agama kita akan sangat ditentukan oleh agama teman dekat kita. Masih ingat ,”Bergaul dengan orang shalih ibarat bergaul dengan penjual minyak wangi, yang selalu memberi aroma yang harum setiap kita bersama dengannya. Sedang bergaul dengan yang jahat ibarat bergaul dengan tukang pandai besi yang akan memberikan bau asap besi ketika kita bersamanya.”
Tak dapat dipungkiri, ketika kita bergaul bersama dengan orang-orang shalih akan banyak sedikit membawa kita menuju kepada kesalihan. Dan begitu juga sebaliknya, ketika kita bergaul dengan orang yang akhlaknya buruk, pasti akan membawa kepada keburukan perilaku ( akhlakul majmumah ).
Ta’awun. Setelah mengenal dan memahami, rasanya ada yang kurang jika belum tumbuh sikap ta’awun (saling menolong). Karena inilah sesungguhnya yang akan menumbuhkan rasa cinta pada diri seseorang kepada kita. Bahkan Islam sangat menganjurkan kepada ummatnya untuk saling menolong dalam kebaikan dan takwa. Rasullulloh SAW telah mengatakan bahwa bukan termasuk umatnya orang yang tidak peduli dengan urusan umat Islam yang lain.
Ta’aruf, tafahum , dan ta’awun telah menjadi bagian penting yang harus kita lakukan. Tapi, semua itu tidak akan ada artinya jika dasarnya bukan ikhlas karena Allah. Ikhlas harus menjadi sesuatu yang utama, termasuk ketika kita mengenal, memahami, dan saling menolong. Selain itu, tumbuhkan rasa cinta dan benci karena Allah. Karena cinta dan benci karena Allah akan mendatangkan keridhaan Allah dan seluruh makhluknya. Wallahu a’lam bishshawab.
Ta’ruf, tafahun dan ta’awun akan dapat dijalankan dengan baik ketika kita mengetahui hukum-hukum dan tata caranya. Sehingga remaja khususnya yang beragama Islam tidak terjerumus pada pandangan yang salah dan akhitnya terjebak dalam sekularisme.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
1.Pergaulan remaja modern identik dengan berbagai macam tindakan-tindakan kenakalan remaja yang disebabkan oleh sekularisme yakni pemisahan agama dalam kehidupan.
2.Akibat dari Sekularisme ini sangat luas dan beragam sehingga dapat mendorong remaja untuk berbuat anarkis, kriminal dan bahkan perbuatan-perbuatan keji yang tidak pantas dikerjakan oleh seorang manusia.
3.Pergaulan dalam Islam mengatur agar setiap individu mampu membawa dirinya ke kehidupan yang mulia dan agaer tidak terjerumus kepada hal-hal negative yang dapat memperburuk kehidupan kita.
4.Dalam Islam, mengenal 3 tahap dalam bergaul yakni ta’aruf, tafahum dan ta’awun.
5.Namun ketiga hal di atas mempunyai peraturan-peraturan yang harus dipelajari terlebih dahulu agar penerapan dalam ketiga tahap tersebut dapat dijalankan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
1.http://hizbut-tahrir.or.id/
2.http://id.shvoong.com/
3.http://yudhim.blogspot.com/
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan limpahan dan rahmatnya, sehingga kita dapat menikmati sebuah kehidupan yang sungguh penuh dengan kenikmatan-kenikmatan yang tiada tara. Dan tak lupa sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad Saw, yang telah membawa dunia dari zaman kebodohan menuju zaman yang penuh dengan rahmat Allah SWT, yakni dengan ajaran Islam.
Saya sangat bersyukur, tugas makalah ini telah saya selesaikan dengan tepat waktu dan baik. Ada kalanya saya mengalami beberapa kendala untuk menyelesaikan tugas makalah ini, namun berkat bantuan doa, tenaga dan fasilitas dari orang-orang terdekat saya, akhirnya tugas ini dapat segera diselesaikan.
Ucapan terima kasih tidak lupa saya ucapkan kepada kedua orang tua saya, yang telah memberikan semua keperluan saya untuk menyelesaikan tugas ini. Yang kedua, ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Muh. Fahmi, SPd.I. selaku dosen mata kuliah “Bahasa Indonesia 1” yang telah membimbing saya untuk dapat mengerjakan tugas ini dengan baik. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu terselesaikannya tugas ini, yang tentunya tidaka dapat saya sampaikan satu-persatu.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat menambah pengetahuan para pembaca, terutama pengetahuan tentang pergaulan remaja menurut Islam.
Penyusun
Mojokerto, 12 Desember 2009
BAB 1
PENDAHULUAN
a)Latar Belakang
Hampir semua orang berpendapat bahwa remaja adalah masa yang paling indah. Hal ini memang benar adanya, jika kita melewati masa remaja kita dengan baik sesuai dengan “kodratnya” dan jika kita adalah umat Islam maka harus sesuai dengan hukum syariah yang mengatur segala kehidupan kita agar menjadi teratur dan indah.
Jika kita menengok ke lingkungan kita maka yang kita lihat sekarang adalah para pemuda dan remaja Indonesia termakan oleh budaya-budaya barat. Mereka suka berfoya-foya (Hedonisme), budaya serba boleh (permisivme) dan kebiasaan-kebiasaan lainnya.
Maka di makalah ini saya akan mencoba memaparkan cara hidup yang sesuai dengan kaidah-kaidah Islam melalui syariah. Sehingga, masa remaja kita akan benar-benar menjadi masa yang paling indah dan penuh dengan kenangan-kenangan indah yang tidak mungkin dapat terlupakan.
b)Rumusan Masalah
1.Bagaimana kebiasaan-kebiasaan remaja sekarang ini?
2.Apa dampak-dampak kebiasaan yang tidak sesuai dengan Islam?
3.Bagaimana pergaulan remaja menurut Islam?
BAB 2
PEMBAHASAN
A)Remaja Modern
Remaja modern sering disalah artikan oleh remaja-remaja Indonesia saat ini. Remaja modern menurut mereka adalah remaja itu harus gaul, remaja harus suka dugem, tawuran, berani meelanggar peraturan yang ada dan lain-lain yang ujung-ujungnya akan membuat masalah bagi diri sendiri dan orang lain.
Remaja modern identik dengan kenakalan-kenakalan remaja. Kenakalan remaja dapat ditinjau dari empat faktor penyebab, yakni faktor pribadi, faktor keluarga yang merupakan lingkungan utama, maupun faktor sekolah dan lingkungan sekitar lingkungan yang secara potensial dapat membentuk prilaku seorang remaja.
Mereka telah terjebak oleh permainan-permainan negara-negara Liberal, yang memang mempunyai misi untuk mengubah remaja-remaja negara berkembang agar ikut menganut paham-paham yang serba bebas dan dijauhkan dengan pondasi agama atau yang biasa disebut “Sekularisme”.
Hal-hal negative ini disebarkan oleh pihak-pihak tertentu melalui media elektronik dan media cetak, sehingga hal ini akan sangat dengan mudah dikonsumsi oleh masyarakat. Salah satu dari produk-produk sekularisme yang ada sekarang ini adalah maraknya Sinetron yang bertemakan cinta dan pacaran. Sinetron ini bahkan frekuensinya lebih banyak ditayangkan daripada berita-berita yang lebih kita butuhkan. Dampak dari sinetron saat ini adalah sangat jelas banyaknya orang Islam yang berpacaran, dan menganggap bahwa pacaran adalah sama dengan Ta’aruf, Bahkan lebih ironisnya lagi sekitar 1 minggu yang lalu saya bertemu dengan anak kecil yang baru berusia sekitar 6 tahun, sudah berani berpacaran bahkan pegangan tangan. Coba kita bayangkan apa yang dilakukan anak itu jika sudah remaja. Pasti yang dilakukan akan jauh lebih berani dari hanya sekedar berpegangan tangan saja.
B)Dampak-Dampak Sekularisme Pada Remaja
Sekularisme mempunyai banyak sekali dampak negative bagi remaja. Beberapa artikel dari blog di internet menyatakan bahwa dampak-dampaknya bisa sangat luas dan bermacam-macam beberapa contoh dari dari dampak tersebut adalah ;
1.Berkembangnya budaya tawuran,
2.Perkembangan dan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya),
3.Seks bebas dan aborsi,
4.Pemerkosaan,
5.Pembunuhan, dan perbuatan-perbuatan kriminal lainnya.
Beberapa hal yang saya sebutkan diatas merupakan sebagian kecil dari dampak sekularisme yang sangat luas.
C)Pergaulan Remaja Menurut Islam
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu daris seorang laki-laki dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang paling mulia di antara kamu ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Q.S. Al-Hujurat 49:13).
Pergaulan adalah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini. Sungguh menjadi sesuatu yang aneh atau bahkan sangat langka, jika ada orang yang mampu hidup sendiri. Karena memang begitulah fitrah manusia. Manusia membutuhkan kehadiran orang lain dalam kehidupannya.
Pergaulan (ijtima’) seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan. Sebab, pergaulan sesama jenis tidak akan menimbulkan problem ataupun melahirkan berbagai interaksi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan. Pengaturan kepentingan di antara keduanya hanyalah memerlukan sebuah peraturan (nizham) karena faktanya mereka hidup bersama dalam satu negeri, sekalipun mereka tidak saling bergaul.
Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya, maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan (nizham) tertentu. Pergaulan pria wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka peraturan pergaulan pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis (pria dan wanita) serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut.
Pemahaman masyarakat, lebih-lebih kaum Muslim, terhadap sistem pergaulan pria wanita (an-nizhâm al-ijtimâ‘î) dalam Islam mengalami kegoncangan dahsyat. Pemahaman mereka amat jauh dari hakikat Islam, dikarenakan jauhnya mereka dari ide-ide dan hukum-hukum Islam. Kaum Muslim berada di antara dua golongan. Pertama, orang-orang yang terlalu melampaui batas (tafrith), yang beranggapan bahwa termasuk hak wanita adalah berdua-duaan (berkhalwat) dengan laki-laki sesuai kehendaknya dan keluar rumah dengan membuka auratnya dengan baju yang dia sukai. Kedua, orang-orang yang terlalu ketat (ifrath), yang tidak memandang bahwa di antara hak wanita ialah melakukan usaha perdagangan atau pertanian. Mereka pun berpandangan bahwa wanita tidak boleh bertemu dengan pria sama sekali, dan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya.
Karena adanya sikap dua golongan ini, yakni yang terlalu melampaui batas dan yang terlalu ketat, runtuhlah akhlak dan muncullah kejumudan berpikir. Akibatnya, timbul keretakan dalam interaksi sosial dan kegelisahan di tengah keluarga-keluarga muslim. Timbul pula banyak kemarahan dan keluhan di antara anggota keluarga serta berbagai perselisihan dan permusuhan di antara mereka.
Inilah yang menjadikan mereka sibuk berdiskusi dan berdebat seputar metode untuk mengatasi persoalan dan malah terjauhkan dari mengkaji hakikat persoalan yang sebenarnya. Keresahan dan kegoncangan pun semakin menjadi-jadi akibat upaya-upaya mereka. Timbullah di masyarakat sebuah jurang yang dikhawatirkan mengancam eksistensi umat Islam, sebagai satu umat yang unik dengan berbagai karakter-karakter khasnya. Dikhawatiran rumah tangga Islam akan kehilangan identitas keislamannya dan kehilangan kecemerlangan pemikiran Islam serta terjauhkan dari penghormatan akan hukum-hukum dan pandangan-pandangan Islam.
Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu kita tumbuh kembangkan agar pergaulan kita dengan sesama muslim menjadi sesuatu yang indah sehingga mewujudkan ukhuwah islamiyah. Tiga kunci utama untuk mewujudkannya yaitu ta’aruf, tafahum, dan ta’awun. Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan.
Ta’aruf. Apa jadinya ketika seseorang tidak mengenal orang lain? Mungkinkah mereka akan saling menyapa? Mungkinkah mereka akan saling menolong, membantu, atau memperhatikan? Atau mungkinkah ukhuwah islamiyah akan dapat terwujud?
Begitulah, ternyata ta’aruf atau saling mengenal menjadi suatu yang wajib ketika kita akan melangkah keluar untuk bersosialisasi dengan orang lain (namun ingat perkenalanpun harus sesuai dengan syariah). Dengan ta’aruf kita dapat membedakan sifat, kesukuan, agama, kegemaran, karakter, dan semua ciri khas pada diri seseorang.
Tafahum. Memahami, merupakan langkah kedua yang harus kita lakukan ketika kita bergaul dengan orang lain. Setelah kita mengenal seseorang pastikan kita tahu juga semua yang ia sukai dan yang ia benci. Inilah bagian terpenting dalam pergaulan. Dengan memahami kita dapat memilah dan memilih siapa yang harus menjadi teman bergaul kita dan siapa yang harus kita jauhi, karena mungkin sifatnya jahat. Sebab, agama kita akan sangat ditentukan oleh agama teman dekat kita. Masih ingat ,”Bergaul dengan orang shalih ibarat bergaul dengan penjual minyak wangi, yang selalu memberi aroma yang harum setiap kita bersama dengannya. Sedang bergaul dengan yang jahat ibarat bergaul dengan tukang pandai besi yang akan memberikan bau asap besi ketika kita bersamanya.”
Tak dapat dipungkiri, ketika kita bergaul bersama dengan orang-orang shalih akan banyak sedikit membawa kita menuju kepada kesalihan. Dan begitu juga sebaliknya, ketika kita bergaul dengan orang yang akhlaknya buruk, pasti akan membawa kepada keburukan perilaku ( akhlakul majmumah ).
Ta’awun. Setelah mengenal dan memahami, rasanya ada yang kurang jika belum tumbuh sikap ta’awun (saling menolong). Karena inilah sesungguhnya yang akan menumbuhkan rasa cinta pada diri seseorang kepada kita. Bahkan Islam sangat menganjurkan kepada ummatnya untuk saling menolong dalam kebaikan dan takwa. Rasullulloh SAW telah mengatakan bahwa bukan termasuk umatnya orang yang tidak peduli dengan urusan umat Islam yang lain.
Ta’aruf, tafahum , dan ta’awun telah menjadi bagian penting yang harus kita lakukan. Tapi, semua itu tidak akan ada artinya jika dasarnya bukan ikhlas karena Allah. Ikhlas harus menjadi sesuatu yang utama, termasuk ketika kita mengenal, memahami, dan saling menolong. Selain itu, tumbuhkan rasa cinta dan benci karena Allah. Karena cinta dan benci karena Allah akan mendatangkan keridhaan Allah dan seluruh makhluknya. Wallahu a’lam bishshawab.
Ta’ruf, tafahun dan ta’awun akan dapat dijalankan dengan baik ketika kita mengetahui hukum-hukum dan tata caranya. Sehingga remaja khususnya yang beragama Islam tidak terjerumus pada pandangan yang salah dan akhitnya terjebak dalam sekularisme.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
1.Pergaulan remaja modern identik dengan berbagai macam tindakan-tindakan kenakalan remaja yang disebabkan oleh sekularisme yakni pemisahan agama dalam kehidupan.
2.Akibat dari Sekularisme ini sangat luas dan beragam sehingga dapat mendorong remaja untuk berbuat anarkis, kriminal dan bahkan perbuatan-perbuatan keji yang tidak pantas dikerjakan oleh seorang manusia.
3.Pergaulan dalam Islam mengatur agar setiap individu mampu membawa dirinya ke kehidupan yang mulia dan agaer tidak terjerumus kepada hal-hal negative yang dapat memperburuk kehidupan kita.
4.Dalam Islam, mengenal 3 tahap dalam bergaul yakni ta’aruf, tafahum dan ta’awun.
5.Namun ketiga hal di atas mempunyai peraturan-peraturan yang harus dipelajari terlebih dahulu agar penerapan dalam ketiga tahap tersebut dapat dijalankan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
1.http://hizbut-tahrir.or.id/
2.http://id.shvoong.com/
3.http://yudhim.blogspot.com/
Minggu, 14 November 2010
OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH
Oleh :
Hari Subagyo (D05209036)
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan limpahan dan rahmatnya, sehingga kita dapat menikmati sebuah kehidupan yang sungguh penuh dengan kenikmatan yang tak terhitung jumlahnya . Dan tak lupa sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad Saw, yang telah membimbing kita dari zaman yang jahiliyah akhlaknya menuju zaman yang mulia akhlaknya dengan agama Islam.
Kami sangat bersyukur karena kami telah berhasil menyelesaikan tugas makalah ini dengan cukup baik dan tepat waktu. Ada kalanya kami mengalami kendala-kendala dalam mengerjakan tugas makalah ini, baik masalah materiil sekaligus masalah moril. Namun, dengan bantuan orang-orang terdekat dan orang tua, kami berhasil menanggulangi masalah-masalah tersebut.
Ucapan terima kasih tidak lupa kami ucapkan kepada kedua orang tua kami, yang telah memberikan semua keperluan kami untuk menyelesaikan tugas ini. Yang kedua, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Drs. Amal Taufiq M.Si selaku dosen mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” yang telah membimbing kami untuk dapat mengerjakan tugas ini dengan baik. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu terselesaikannya tugas ini, yang tentunya tidak dapat kami sampaikan satu-persatu.
Semoga dengan makalah ini dapat memberi manfaat dan menambah pengetahuan serta wawasan, khususnya dalam pengetahuan yang bersangkutan dengan otonomi daerah.
Surabaya, 28 April 2010
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
a)Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan penting untuk menjadi warga negara yang baik dan untuk mengetahui seluk beluk kepemerintahan. Baik sistem pemerintahan yang sederhana maupun sistem pemerintahan yang paling rumit dalam kepemerintahan.
Otonomi daerah merupakan salah satu sistem yang diterapkan di Indonesia sebagai perwujudan dari desentralisasi kepemerintahan. Hal ini diterapkan dikarenakan ada isu tentang sentralisasi kepemerintahan yang dilakukan dalam masa kepemerintahan orde baru dan pembatasan hak-hak pemerintah daerah serta untuk mencegah kekuasaan yang tirani, maka otonomi daerah diterapkan dengan kesepakatan bersama.
b)Rumusan Masalah
1.Apa pengertian Otonomi Daerah, Desentralisasi, otonomi dan daerah otonomi?
2.Apa tujuan dan hakekat otonomi daerah?
3.Kenapa Indonesia perlu menerapkan desentralisasi pemerintahan?
4.Apa sajakah macam-macam bentuk desentralisasi dalam konteks otonomi daerah?
5.Apa saja UU yang mengatur tentang Otonomi daerah?
c)Tujuan
Dengan mengkaji lebih jauh mengenai otonomi daerah maka masyarakat dapat menilai apakah pemerintah daerah yang berkuasa didaerah tersebut melakukan penyelewangan-penyelewengan sebagai kepala daerah. Dan diharapkan dengan ini masyarakat mampu mengetahui bentuk-bentuk otonomi daerah yang dipakai disetiap daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Otonomi Daerah
Sebelum mengartikan otonomi daerah maka kita perlu mengetahui tentang dua pengertian yang sangat berkaitan dengan arti dari otonomi daerah, yakni Desentralisasi dan Otonomi. Desentralisasi yaitu pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara dan Otonomi yaitu hal-hal menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Lebih luas Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah otoritas atau korporasi publik semi otonom, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas atau lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirlaba.
Otonomi daerah dapat diartikan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan daerah otonom dapat diartikan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.Tujuan dan Hakekat Otonomi Daerah
Masalah yang paling mendasar tentang otonomi daerah adalah masalah hakekat dan tujuan otonomi daerah itu sendiri. UU 5/1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah telah merumuskan bahwa:
Tujuan pemberian otonom kepada daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Jadi, pemberian otonomi kepada daerah memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dan penyelenggaraan pemerintahan itu mempunyai tiga aspek pokok, yaitu;
1.Pelayanan terhadap masyarakat,
2.Pelaksanaan pembangunan,
3.Pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Selain itu pemberian otonomi kepada daerah juga mempunyai fungsi tambahan yaitu;
1.Sebagai sarana politik,
2.Pemerintah daerah sebagai sarana pendidikan politik,
3.Kesetaraan politik,
4.Akuntabilitas politik.
C.Alasan Indonesia Membutuhkan Desentralisasi
a.Menurut The Liang Gie
Desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak yang akhirnya menimbulkan tirani.
b.Dalam Bidang Politik
Tindakan pendemokrasian untuk menarik rakyat ikut serta didalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak demokrasi.
Dari sudut pandang teknik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintah daerah (desentralisasi) semata-mata untuk mencapai pemerintah yang efisien.
Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat pengurusannya diserahkan kepada daerah.
Penegakan UUD 1945 pasal 1 dan 18 dikarenakan dalam sejarah perkembangan Indonesia terutama dalam masa orde baru, sentralisasi kepemerintahan amat sangat terasa dan penegakan UU tentang otonomi daerah berjalan dengan lamban.
c.Dari Sudut Kultur
Desentralisasi diadakan agar perhatian dapat sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
d.Dari Sudut Kepentingan Pembangunan Ekonomi
Desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.
D.Bentuk dan Tujuan Desentralisai dalam konteks OTODA
Randinelli membagi desentralisasi menjadi empat bentuk, masing-masing bentuk memiliki istilah tersendiri dan fungsi yang berbeda dalam konteks otonomi daerah. Empat hal tersebut yakni:
a.Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah.
Dengan kata lain terjadi pergeseran ruang lingkup pekerjaan dari pusat kepada daerah
b.Delegasi
Pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan managerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.
c.Devolusi
Bentuk desentralisasi ini lebih ekstensif, pemerintah mentransfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan, managemen kepada unit otoritasi pemerintah daerah.
d.Privatisasi
Suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat tetap dapat pula merupakan pelebaran badan pemerintah menjadi badan swasta.
Privatisasi ini mempunyai fungsi sebagai “wederbewind”(tugas pembantuan). Tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
E.Undang-undang yang Mengatur Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2.Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
•Otonomi daerah berfungsi sebagai pendidikan politik, latihan kepemimpinan politik, stabilitas politik, kesamaan politik, akuntabilitas, daya tanggap (responsivitas) dan efisiensi dan efektivitas ekonomi.
•Indonesia membutuhkan desentralisasi karena beberapa faktor, yakni dari sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kepemerintahan yang tirani, untuk mencapai suatu efisiensi dan efektivitas dalam mengatur daerah tersebut dan beberapa faktor lain yang menyebabkan diperlukannya desentralisasi di Indonesia.
•Desentralisasi mempunyai 4 bentuk jika ditinjau dengan memakai konteks Otonomi Daerah (OTODA). Bentuk-bentuk tersebut yakni dekonsentrasi, delegasi, devolusi dan privatisasi. Privatisasi memiliki fungsi sebagai tugas pembantu (Wederbewind).
DAFTAR PUSTAKA
Drs. A.W. Widjaja, Titik Berat Otonomi (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1998)
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Ir. Sujamto, Otonomi Birokrasi Partsipasi (Semarang:Dahara, 1992)
Oleh :
Hari Subagyo (D05209036)
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan limpahan dan rahmatnya, sehingga kita dapat menikmati sebuah kehidupan yang sungguh penuh dengan kenikmatan yang tak terhitung jumlahnya . Dan tak lupa sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad Saw, yang telah membimbing kita dari zaman yang jahiliyah akhlaknya menuju zaman yang mulia akhlaknya dengan agama Islam.
Kami sangat bersyukur karena kami telah berhasil menyelesaikan tugas makalah ini dengan cukup baik dan tepat waktu. Ada kalanya kami mengalami kendala-kendala dalam mengerjakan tugas makalah ini, baik masalah materiil sekaligus masalah moril. Namun, dengan bantuan orang-orang terdekat dan orang tua, kami berhasil menanggulangi masalah-masalah tersebut.
Ucapan terima kasih tidak lupa kami ucapkan kepada kedua orang tua kami, yang telah memberikan semua keperluan kami untuk menyelesaikan tugas ini. Yang kedua, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Drs. Amal Taufiq M.Si selaku dosen mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” yang telah membimbing kami untuk dapat mengerjakan tugas ini dengan baik. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu terselesaikannya tugas ini, yang tentunya tidak dapat kami sampaikan satu-persatu.
Semoga dengan makalah ini dapat memberi manfaat dan menambah pengetahuan serta wawasan, khususnya dalam pengetahuan yang bersangkutan dengan otonomi daerah.
Surabaya, 28 April 2010
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
a)Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan penting untuk menjadi warga negara yang baik dan untuk mengetahui seluk beluk kepemerintahan. Baik sistem pemerintahan yang sederhana maupun sistem pemerintahan yang paling rumit dalam kepemerintahan.
Otonomi daerah merupakan salah satu sistem yang diterapkan di Indonesia sebagai perwujudan dari desentralisasi kepemerintahan. Hal ini diterapkan dikarenakan ada isu tentang sentralisasi kepemerintahan yang dilakukan dalam masa kepemerintahan orde baru dan pembatasan hak-hak pemerintah daerah serta untuk mencegah kekuasaan yang tirani, maka otonomi daerah diterapkan dengan kesepakatan bersama.
b)Rumusan Masalah
1.Apa pengertian Otonomi Daerah, Desentralisasi, otonomi dan daerah otonomi?
2.Apa tujuan dan hakekat otonomi daerah?
3.Kenapa Indonesia perlu menerapkan desentralisasi pemerintahan?
4.Apa sajakah macam-macam bentuk desentralisasi dalam konteks otonomi daerah?
5.Apa saja UU yang mengatur tentang Otonomi daerah?
c)Tujuan
Dengan mengkaji lebih jauh mengenai otonomi daerah maka masyarakat dapat menilai apakah pemerintah daerah yang berkuasa didaerah tersebut melakukan penyelewangan-penyelewengan sebagai kepala daerah. Dan diharapkan dengan ini masyarakat mampu mengetahui bentuk-bentuk otonomi daerah yang dipakai disetiap daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Otonomi Daerah
Sebelum mengartikan otonomi daerah maka kita perlu mengetahui tentang dua pengertian yang sangat berkaitan dengan arti dari otonomi daerah, yakni Desentralisasi dan Otonomi. Desentralisasi yaitu pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara dan Otonomi yaitu hal-hal menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Lebih luas Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah otoritas atau korporasi publik semi otonom, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas atau lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirlaba.
Otonomi daerah dapat diartikan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan daerah otonom dapat diartikan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.Tujuan dan Hakekat Otonomi Daerah
Masalah yang paling mendasar tentang otonomi daerah adalah masalah hakekat dan tujuan otonomi daerah itu sendiri. UU 5/1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah telah merumuskan bahwa:
Tujuan pemberian otonom kepada daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Jadi, pemberian otonomi kepada daerah memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dan penyelenggaraan pemerintahan itu mempunyai tiga aspek pokok, yaitu;
1.Pelayanan terhadap masyarakat,
2.Pelaksanaan pembangunan,
3.Pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Selain itu pemberian otonomi kepada daerah juga mempunyai fungsi tambahan yaitu;
1.Sebagai sarana politik,
2.Pemerintah daerah sebagai sarana pendidikan politik,
3.Kesetaraan politik,
4.Akuntabilitas politik.
C.Alasan Indonesia Membutuhkan Desentralisasi
a.Menurut The Liang Gie
Desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak yang akhirnya menimbulkan tirani.
b.Dalam Bidang Politik
Tindakan pendemokrasian untuk menarik rakyat ikut serta didalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak demokrasi.
Dari sudut pandang teknik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintah daerah (desentralisasi) semata-mata untuk mencapai pemerintah yang efisien.
Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat pengurusannya diserahkan kepada daerah.
Penegakan UUD 1945 pasal 1 dan 18 dikarenakan dalam sejarah perkembangan Indonesia terutama dalam masa orde baru, sentralisasi kepemerintahan amat sangat terasa dan penegakan UU tentang otonomi daerah berjalan dengan lamban.
c.Dari Sudut Kultur
Desentralisasi diadakan agar perhatian dapat sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
d.Dari Sudut Kepentingan Pembangunan Ekonomi
Desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.
D.Bentuk dan Tujuan Desentralisai dalam konteks OTODA
Randinelli membagi desentralisasi menjadi empat bentuk, masing-masing bentuk memiliki istilah tersendiri dan fungsi yang berbeda dalam konteks otonomi daerah. Empat hal tersebut yakni:
a.Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah.
Dengan kata lain terjadi pergeseran ruang lingkup pekerjaan dari pusat kepada daerah
b.Delegasi
Pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan managerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.
c.Devolusi
Bentuk desentralisasi ini lebih ekstensif, pemerintah mentransfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan, managemen kepada unit otoritasi pemerintah daerah.
d.Privatisasi
Suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat tetap dapat pula merupakan pelebaran badan pemerintah menjadi badan swasta.
Privatisasi ini mempunyai fungsi sebagai “wederbewind”(tugas pembantuan). Tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
E.Undang-undang yang Mengatur Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2.Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
•Otonomi daerah berfungsi sebagai pendidikan politik, latihan kepemimpinan politik, stabilitas politik, kesamaan politik, akuntabilitas, daya tanggap (responsivitas) dan efisiensi dan efektivitas ekonomi.
•Indonesia membutuhkan desentralisasi karena beberapa faktor, yakni dari sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kepemerintahan yang tirani, untuk mencapai suatu efisiensi dan efektivitas dalam mengatur daerah tersebut dan beberapa faktor lain yang menyebabkan diperlukannya desentralisasi di Indonesia.
•Desentralisasi mempunyai 4 bentuk jika ditinjau dengan memakai konteks Otonomi Daerah (OTODA). Bentuk-bentuk tersebut yakni dekonsentrasi, delegasi, devolusi dan privatisasi. Privatisasi memiliki fungsi sebagai tugas pembantu (Wederbewind).
DAFTAR PUSTAKA
Drs. A.W. Widjaja, Titik Berat Otonomi (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1998)
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Ir. Sujamto, Otonomi Birokrasi Partsipasi (Semarang:Dahara, 1992)
Langganan:
Postingan (Atom)