HAM: Solusi Bagi Umat Islam?
Pada 10 Desember mendatang akan diperingati
sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Dimana pada moment ini sering
dijumpai para pegiat HAM dibeberapa daerah mengadakan aksi – aksi terkait
penerapan HAM dan aturan – aturan yang dianggap tidak sesuai dengan HAM.
Pada hari Rabu, 1 desember 2010 yang lalu, Human
Right Watch (HRW) dalam konferensi pers, mendesak pemerintah lokal di Aceh dan
pemerintah pusat Indonesia agar mencabut Perda Syariah; mengenai larangan
Kholwat dan aturan mengenai busana Muslim. HRW menilai bahwa pelaksanaan Perda
syariah ini telah melanggar HAM dan konstitusi indonesia. Perda ini memang
telah lama menjadi target pengecaman para penggiat HAM dan aktivis liberal yang
pada hakekatnya telah membenci syariah Islam.
Seharusnya umat Islam aware terhadap masalah Hak Asasi manusia itu sendiri. Faktanya,
dalam ruang lingkup lokal, nasional bahkan International, propaganda HAM sering
merugikan umat Islam. Sebut saja di Perancis (France) dimana ada peraturan yang melarang muslimah untuk
mengenakan Burqa’. Muslimah yang
tertangkap mata sedang mengenakan Burqa’
akan terkena hukuman dan yang paling ringan adalah mendapatkan ticket (di Indonesia semacam tanda
tilang) yang biasanya berupa denda. Di Swiss, pembangunan menara masjid
dilarang. Abu Dhabi, dimana muslimahnya didatangi (baca: diperkosa) tentara –
tentara Sekutu (Allied force) rata 5 – 7 kali sehari. Di Palestina, Zionis laknatullah membantai umat Islam dan
menjarah tanah kaum muslimin, dan banyak peristiwa – peristiwa lainnya. Dimana
HAM? Kenapa HAM muncul ketika umat Islam ingin melaksanakan syariahnya secara
penuh? Fakta – fakta yang diatas sudah sangat cukup membuktikan kita bahwa HAM
bukan solusi bagi umat Islam dibelahan Dunia manapun.
Selain berstandar ganda dan menyesatkan, HAM
merupakan salah satu alat ampuh penjajahan barat, khususnya Amerika, atas
negeri – negeri Islam. Dimana negeri – negeri kaum muslimin dicekoki oleh Barat
dengan pemahaman – pemahaman yang melemahkan aqidah. Sebagai contoh dalam aspek
freedom of religion, bukanlah semata
– mata ketidakbolehan memaksa seseorang untuk memeluk agama tertenu; tetapi
kebebasan untuk murtad, dan bahkan
untuk tidak memeluk agama sama sekali. Dengan alasan HAM dan toleransi,
Ahmadiyah yang menghina Islam dengan mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi
setelah Rasulullah Muhammad SAW. dibela habis habisan oleh para aktivis HAM dan
Liberal, disisi moralitas HAM tidak melarang orang – orang yang dengan bangga
menyuguhkan lekuk tubuhnya ditempat – tempat umum, sementara muslimah yang
ingin menggunakan burqa ditilang, dan masih banyak lagi kisah – kisah memilukan
lainnya. Masihkah kita doyan dengan HAM?
HAM = No, Islam = Yes
Say No to Human Right |
Nilai HAM yang nisbi, yang sarat dengan kepentingan – kepentingan baik politis, ekonomi dan Ideologis pihak tertentu (dilihat secara theoratical maupun practical), semestinya membuka mata kita (manusia, bukan hanya kaum muslimin) untuk kembali kepada nilai – nilai yang paripurna. Itulah nilai – nilai ilahiah. Itulah nilai – nilai Islam. Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan dan kemuliaan manusia.
* ôs)s9ur
$oYøB§x.
ûÓÍ_t/
tPy#uä
öNßg»oYù=uHxqur
“dan
Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak (keturunan) Adam,” (Q.S. Al – Israa’ [17], 70)
Atas kemuliaan itulah Islam melindungi setiap jiwa
manusia. Perlindungan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan dan memelihara
eksistensi manusia. Karena itu, pembunuhan atas satu jiwa pada hakikatnya sama
seperti membunuh semua manusia. Sebagai contoh: balasan yang layak bagi orang
yang membunuh adalah dibunuh pula. Semua itu tertuang jelas di Al-qur’an (lihat
Q.S. Al – Maidah: 32, Al – Baqarah: 178 – 179).
Hak – hak lainnya seperti hak memiliki dan
mengusahakan harta (economy), hak berpolitik, hak pendidikan, dan hak primer
yang lain dijamin pemenuhannya oleh Islam melalui tanggung jawab negara dalam
merealisasikan kehidupan Islam.
Walhasil, sudah semestinya kita kembali kepada
prinsip – prinsip yang bersumber dari sang Pencipta, Allah SWT. Dengan
keyakinan yang penuh dan keikhlasan untuk taat terhadap risalah-Nya,
perlindungan atas hak – hak manusia hanya akan bisa terwujud manakala Islam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah
melalui institusi warisan Rasulullah SAW yaitu dengan khilafah Islamiyah.
Down – down fake Human Right, Rise – Rise with
Islam![1]